Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diserbu Warga

Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diserbu Warga

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 02 Mei 2025 20:40 WIB
Potret antrean warga mengikuti program pemutihan pajak.
Foto: Potret antrean warga mengikuti program pemutihan pajak. (Tommy Saputra)
Lampung -

Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 di Lampung disambut antusias warga. Ratusan masyarakat terlihat memadati Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung sejak pagi, Jumat (2/5/2025).

Mereka rela antre berjam-jam demi mendapatkan keringanan pembayaran pajak. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika turut meninjau langsung proses pelayanan di lokasi.

Eka, warga Kelurahan Kota Karang, menjadi salah satu yang memanfaatkan program ini. Ia menunggak pajak sepeda motornya selama enam tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telat 6 tahun. Alhamdulillah, denda pajak dihapus. Tadi cuma bayar pajak tahun berjalan sekitar Rp500 ribu lebih," kata Eka, Jumat (2/5/2025).

Meski puas dengan pelayanan, Eka menyayangkan masih adanya tagihan denda Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

"Katanya dendanya semua dibebaskan, tapi ternyata Jasa Raharja masih harus dibayar. Kalau pajaknya memang gak ada denda," tambahnya.

Keluhan serupa datang dari Ari Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat. Ia mengaku hanya telat beberapa hari, namun tetap dikenai denda.

"Tadi total bayar Rp 358 ribu, itu sudah termasuk ganti plat. Tapi prosesnya cepat, dari awal sampai cetak plat cuma sekitar 1,5 jam," ujar Ari.

Ari mengapresiasi program pemutihan ini karena sangat membantu masyarakat.

"Pelayanannya juga bagus, diarahkan dari awal sampai selesai," tambahnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan PKB ini hingga 31 Juli 2025 mendatang. Layanan tersedia di seluruh kantor Samsat, termasuk Samsat Induk, Drive Thru, Mall, Keliling, Samsat Desa, hingga aplikasi e-Signal, e-Salam, dan e-Samdes.

Program ini digelar sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi, kepolisian, dan Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads