Menteri ATR/BPN Sebut Tanah di Lampung Banyak Masalah Potensi Berkonflik

Lampung

Menteri ATR/BPN Sebut Tanah di Lampung Banyak Masalah Potensi Berkonflik

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 29 Jul 2025 20:00 WIB
Menteri ATR-BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut permasalahan pertanahan di Lampung rawan dengan konflik masyarakat dan korporasi. Hal itu diungkapkannya saat mengunjungi Lampung bertemu dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung.

"Memang masalah-masalah pertanahan di Lampung itu intensitasnya masuk intensitas sangat tinggi konflik masyarakat dengan korporasi, konflik korporasi dengan aset negara itu banyak sekali di Lampung," katanya, Selasa (29/7/2025).

Ia menerangkan masih ada 13 persen tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan sehingga belum menjadi sertifikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan dari banyaknya tanah yang belum bersertifikat karena tidak mampu membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang jumlahnya 5 persen.

ADVERTISEMENT

"Pemilik tanah tersebut tidak mampu membayar BPHTB yang jumlahnya 5 persen dari total nilai NJOP, karena itu ada kesepakatan nanti akan ada bagi warga miskin ekstrem akan mendapatkan pembebasan biaya BPHTB,"jelasnya.

"Kemudian masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah di Provinsi Lampung belum terpetakan dan terdaftar, ini rentan dan potensi tumpang tindih terjadi konflik dikemudian hari, sehingga ini mau tidak mau harus segera diselesaikan baik melalui PTSL dan lain-lainnya," sambungnya.

Selanjutnya, menurut dia, dari hasil pertemuan itu juga diketahui ada sebanyak 472 ribu bidang tanah masuk kategori KW-456.

"Ada sekitar 472 ribu bidang tanah masuk kategori KW-456 yakni sertifikat tanah yang terbit tahun 1960-1997 ada sertifikatnya tapi tidak ada lampiran peta kadestralnya, sehingga ini juga potensi tumpang tindih," ujarnya.

Atas hal tersebut, ia menekankan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk menggerakkan jajarannya mulai dari tingkat kelurahan agar mempercepat proses sertifikasi tanah dan memutakhiran sertifikat.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads