Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional VII Palembang mencatat sebanyak 5 orang calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 mengundurkan diri setelah lolos seleksi. Pengunduran diri ini karena tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pengangkatan pelantikan.
"Dari catatan kami ada lima orang CASN wilayah Sumsel yang mengundurkan diri, termasuk yang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional VII BKN Palembang, Yanuar, Jumat (2/5/2025).
Menurut Yanuar, selain mengundurkan diri karena meninggal dunia ada juga beberapa di antaranya tidak melampirkan data untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) karena alasan lokasi penempatan jauh atau hasil optimalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Optimalisasi merupakan kebijakan pemerintah agar tidak ada formasi yang kosong. Sehingga jika dalam satu posisi tidak ada yang melamar maka kandidat bisa mengisi kekosongan meski tidak lolos sesuai target awal.
"Dari lima orang yang mengundurkan diri, dua atau tiga di antaranya karena meninggal dunia. Selebihnya karena ada yang ikut suami atau karena lokasi penempatan jauh," ungkapnya.
Menyoal yang mengundurkan diri, kata Yanuar, hal itu kembali ke laporan instansi terkait. Karena CASN sebelumnya sudah membuat surat lamaran ke instansi yang akan dilamar, begitu juga saat mengundurkan diri.
"Jadi BKN tidak tahu jika ada CASN dari instansi mana yang mengundurkan diri," ujarnya.
Dijelaskan Yanuar, untuk mekanisme pengunduran diri CASN harus melampirkan surat pengunduran diri seperti saat melamar di formasi atau instansi yang dituju. Sementara BKN hanya menerima laporan. Kecuali memang yang mengundurkan diri itu penempatan di BKN.
"Kemungkinan CASN yang mengundurkan ini merupakan formasi tenaga kesehatan. Untuk yang mengundurkan diri harus diberikan ke instansi yang dilamar dari instansi ke BKN mengetahui," ujarnya.
Yanuar menyebut, bagi CASN yang mengundurkan diri karena lulus optimalisasi atau mandiri ada kebijakan berbeda.
"Contoh yang optimalisasi saat CASN ini lulus, saat akan mengikuti tes si (5 orang) CASN memilih formasi Palembang tapi karena kebutuhan hanya tiga dan yang lulus ini passing grade di urutan kelima, maka dia dioptimalisasi ke daerah lain," katanya.
Yanuar mengatakan, jika CASN ini mengundurkan diri karena lulus optimalisasi maka dalam aturan tidak mendapatkan sanksi. Namun apabila mengundurkan diri bukan karena optimalisasi maka disanksi tidak boleh ikut tes dalam dua periode.
"Kebijakan ini berdasarkan aturan Kemenpan RB," pungkasnya.
(dai/dai)