Pegawai BUMN di Palembang Gugat Mantan Istri Usai Dipolisikan Kasus KDRT

Sumatera Selatan

Pegawai BUMN di Palembang Gugat Mantan Istri Usai Dipolisikan Kasus KDRT

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 10 Apr 2025 11:00 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Foto: Ilustrasi sidang (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Palembang -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang berinisial HW (32), mengaku khawatir setelah digugat mantan suami, M, atas hak asuh anaknya, KAA (10). Gugatan ini muncul setelah HW melaporkan mantan suaminya ke Polda Sumsel atas tindak pidana UU Perlindungan Anak pada 19 September 2024 lalu.

Laporan yang dibuatnya itu masih berproses sampai saat ini. HW membuat laporan itu, bukan tanpa alasan. Melainkan berdasarkan putusan yang awalnya M menggugat ikrar perceraian di PA Palembang 1 September 2015 karena terjadi KDRT yang dibuktikan dengan Putusan No 875/Pid.Sus/2018/PN Plg, hingga M dituntut 1 bulan pidana penjara.

Lalu, keluar Putusan Kasasi No 401 K/AG/2018 dari MA pada 13 Februari 2019 bahwa hak asuh anak sudah dijatuhkan di ibu kandung beserta disebutkan nafkah anak tiap bulannya dan di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak dewasa atau mandiri (21 tahun) dengan kenaikan 20 persen setiap tahunnya dan diserahkan kepada ibu kandung dan disetujui oleh M dalam ikrar talak pada 19 Maret 2019 di ruang sidang PA Palembang dengan nomor putusan 2332/Pdt.G/2016/PA.Plg

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah setelah sebulan kemudian, berarti April 2019 sampai sekarang 2025 mantan suami atau ayah kandung anak saya tersebut tidak memberikan nafkah ke korban yang merupakan anak saya, dia (M, (karyawan PT. Pertamina RU III Plaju Palembang ayah kandung anak tersebut) tidak menjalankan kewajibannya secara hukum berkekuatan tetap Putusan MA. Dan selama tahun 2015 sampai ikrar talak itu, bapak kandung atau karyawan PT Pertamina RU III Plaju itu (M) tidak ada menafkahi makan anak," beber HW, kepada detikSumbagsel, Kamis (10/4/2025).

Menurut HW, sejak saat itu ia hanya bisa menunggu itikad baik M agar menafkahi anak kandungnya sendiri, baik dengan cara meminta bantuan ke kantor tempat MY bekerja. Akan tetapi, MY masih tetap tidak menjalankan kewajibannya berdasarkan keputusan berkekuatan hukum Putusan Kasasi MA tersebut.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu karena tidak kunjung juga menafkahi anak maka saya (ibu kandung korban) melaporkan MY ke Polda Sumsel dan sampai saat ini laporan itu masih dalam proses kepolisian," kata warga Seberang Ulu II, Palembang itu.

HW menjelaskan selama 9 tahun, ia merawatKAA tanpadinafkahi sang ayah, kini HW dipanggil pengadilan agama untuk menghadiri sidang menentukan kembali status hak asuh anaknya itu, meski sudah ada putusaninkrah Mahkamah Agung (MA).

Sebab, pada 25 Maret lalu HW malah mendapat surat gugatan berupa surat panggilan dari PA Palembang agar HW dapat menghadiri sidang gugatan hak asuh anak (hak hadhanah) agar ditetapkan di Bapak Kandung No. 759/Pdt.G/2025/PA.Plg yang akan dilaksanakan di ruang sidang pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saya hanya seorang ibu yang memperjuangkan hak anaknya malah si bapak kandung udah nggak mau menafkahi, minta hak asuh anak dan tidak membayarkan semua kewajiban nafkah-nafkahnya kepada anaknya yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA itu," terangnya.

"Terakhir saya minta tolong ke rekan media, tolong kawal proses sidangnya tanggal 14 April ini ya di Pengadilan Agama yang Jakabaring Palembang, ruang sidang 2 KH Abubakar Bastary," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads