Gubernur Al Haris menyebut Provinsi Jambi masuk dalam radar daftar tertinggi judi online. Polda Jambi siap mengambil langkah serius pemberantasan judi online dengan cara melakukan patroli siber.
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana menyebut bahwa patroli siber terus dilakukan untuk memberantas judi online. Dia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas judol melalui berbagai langkah strategis.
"Hingga saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas judol," kata Maulana, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya mengandalkan patroli digital, Polda juga menggandeng instansi lain untuk menekan laju aktivitas ilegal tersebut.
"Kami bekerja sama dengan pihak Kominfo untuk mengidentifikasi dan memblokir situs-situs judol," ujarnya.
Maulana menjelaskan pendekatan tidak hanya dilakukan lewat jalur hukum, tapi juga edukasi. Khususnya menyasar generasi muda seperti kalangan pelajar dan mahasiswa yang rentan terpapar.
"Polda Jambi sendiri juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar tentang bahaya judol," sebutnya.
Dia menambahkan bahwa penegakan hukum terus dilakukan. Sanksi pun ditegaskan bagi para pelaku, baik yang bermain di ranah digital maupun secara konvensional.
"Penindakan tegas terhadap para pelaku judol maupun konvensional tetap berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris secara blak-blakan menyampaikan bahwa permainan judi online (judol) paling banyak digunakan di Jambi. Bahkan daerah Jambi masuk dalam kategori daerah paling tinggi pengguna judi online.
"Ini waktu diretret saat Pak Kapolri sampaikan data nya itu soal judol. Ternyata Jambi ini paling tinggi kasus judi online itu, saya tentu kaget, saya pastikan langsung ke pak Kapolri memang betul," kata Al Haris, Selasa (8/4/2025).
Al Haris mengatakan judol yang masuk di Jambi itu digunakan di semua kalangan usia. Dia juga kaget bahwa pengguna judol itu juga banyak dilakukan oleh anak-anak remaja baik tingkat SMP hingga SMA.
"Ini yang mesti kita tindaklanjuti, Ini harus kita atasi segera, apalagi usianya banyak rentang 10 tahun sampai 20 tahun ke atas yang artinya anak remaja dan usia sekolah SMP serta SMA juga ada, maka pentingnya menyusun langkah pencegahan untuk membahas pola-polanya bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait," ujar Al Haris.
Nantinya dalam melakukan pencegahan itu, Al Haris menyatakan akan menyusun langkah tegas. Dia ingin di setiap pihak sekolah mulai memperketat penggunaan handphone.
Dia juga meminta pihak terkait bisa melakukan langkah tegas seperti memblokir situs-situs judol itu agar tidak merambah ke masyarakat hingga kalangan usia remaja.
(csb/csb)