Dedy-Dayat Unggul di PSU Bungo Jambi, KPU Tunggu 3 Hari Masa Penetapan

Jambi

Dedy-Dayat Unggul di PSU Bungo Jambi, KPU Tunggu 3 Hari Masa Penetapan

Ferdi Al Munanda - detikSumbagsel
Rabu, 09 Apr 2025 08:00 WIB
Paslon yang bersaing di PSU Bungo, Jambi.
Foto: Paslon yang bersaing di PSU Bungo, Jambi. (Dok. Istimewa)
Bungo -

Calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dinyatakan unggul dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Bungo Jambi. Keunggulan paslon 01 itu dinyatakan dalam rapat pleno KPU tingkat kabupaten.

"Iya hasil pleno sudah ditetapkan pasangan urut 01 keunggulan dengan selisih suara 220 dari paslon 02," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin kepada detikSumbagsel, Selasa (8/4/2025).

Rapat pleno KPU di PSU Bungo itu dilaksanakan pada Senin (7/4). Rapat pleno juga berjalan lancar dan tertib tanpa ada kendala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pleno itu, Suparmin juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara suara yang di klaim oleh parpol pengusung parpol sama suara pleno KPU. Samanya hasil perolehan suara setelah pleno itu juga dianggap hal wajar lantaran sumber data dari formulir C1 TPS.

"Ya kalau suara tidak ada berbeda, semua sama yang sudah disampaikan. Karena sumber datanya kan sama dari C1 hasil TPS, tentu tidak berbeda," ujar Suparmin.

ADVERTISEMENT

Pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat unggul sebanyak 95.844 suara saat digabungkan hasil PSU 21 di TPS, sedangkan pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95,624 suara. Selisih suara kedua paslon ini hanya berselisih sedikit yakni hanya sekitar 220 suara.

Saat ini, KPU Jambi kini juga masih menunggu hasil langkah selanjutnya apakah akan ada gugatan sengketa pilkada kembali ke MK atau tidak. Sejauh ini, hasil pleno sudah ditetapkan dan sudah diserahkan ke KPU RI

"Kalau nanti soal apakah ada potensi gugatan, itu semua adalah hak paslon yang diberikan regulasi. Kalau kami dari KPU sifatnya hanya siap jika ada gugatan ke MK," terang Suparmin.

Suparmin juga mengatakan bahwa sebelum adanya penetapan kepala daerah terpilih KPU masih menunggu waktu selama 3x24 jam sejak hasil pleno diumumkan. Jika selama waktu ditetapkan itu tidak ada gugatan maka KPU segera menetapkan paslon 01 Dedy-Dayat sebagai pemenang Pilkada di PSU Bungo Jambi.

"Yang pasti saat ini soal penetapan di PSU ini regulasinya sama dengan tahapan Pilkada normal nunggu ada surat dari MK ke KPU bahwa tidak ada registrasi permohonan sengketa hasil yakni tiga kali 24 jam sejak pendapatan hasil kerja jika ada tentu nunggu Keputusan MK itu saja," ucap Suparmin.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum resmi memulai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan di kabupaten Bungo Jambi pada Sabtu (5/4/2025). Jadwal pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Ada 21 TPS yang dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) dari 21 TPS itu KPU juga menyatakan partisipasi pemilih juga lebih meningkatkan dari pilkada awal.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads