Sekitar 5.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Tengah belum ber-KTP daerah tersebut. Hal ini membuat tanda tanya besar bagi pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mewajibkan seluruh ASN dan PPPK daerah itu wajib ber-KTP Bengkulu Tengah. Rachmat menjelaskan, bila lebih banyak yang ber-KTP daerah lain, maka akan merugikan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, rata-rata pegawai di pemerintahannya itu ber-KTP Kota Bengkulu.
"Seluruh ASN, PPPK Bengkulu Tengah wajib KTP Bengkulu Tengah," kata Rachmat, Minggu (6/4/2025).
Ia menyebut ada sekitar 5.000 ASN Bengkulu Tengah ber-KTP Kota Bengkulu dan daerah lain. Sementara saat ini, ASN dan PPPK yang ber-KTP Bengkulu Tengah hanya ada 800 orang saja.
"Secara total ada sekitar 5.000 ASN baik PNS maupun PPPK Bengkulu Tengah yang masih ber-KTP Kota Bengkulu atau daerah lainnya," jelas Rachmat.
Untuk mempermudah perpindahan administrasi kependudukan ASN ke Bengkulu Tengah, Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah pun telah menjalin MoU dengan Dukcapil Kota Bengkulu.
Racmat mengatakan kewajiban ASN Bengkulu Tengah memiliki KTP Bengkulu Tengah dengan pertimbangan pindah KTP itu artinya ASN menunjukkan komitmen dan loyalitas pada tempat mereka bekerja dan mengabdi.
"Bila semua ber-KTP Bengkulu Tengah akan berdampak pada peningkatan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertimbangan bagi pemerintah pusat juga untuk ikut membantu pembangunan daerah. Jadi, ini langkah strategis, bukan hanya administratif," ucap Rachmat.
Menurutnya, bila bekerja di Kabupaten Bengkulu Tengah, menikmati fasilitas dan gaji dari APBD Bengkulu Tengah, tapi KTP-daerah lain maka hal itu tidak etis.
(dai/dai)