Para aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan masuk saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Mereka yang tidak masuk kerja akan disanksi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan sidak akan dilakukan pada hari pertama kerja nanti untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel.
"ASN wajib masuk saat hari pertama kerja, kita akan mengecek ke tempat kerja mereka seperti di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel," ujar Edward, Senin (31/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para pegawai sudah diberi surat edaran di unit-unit kerja mereka masing-masing. Sehingga mereka yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi. Meski enggan menyampaikan spesifik sanksi yang akan diberikan, dia membenarkan akan memotong tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Iya (potong tukin atau TPP), ada aturannya kalau telat kerja atau tidak masuk kerja (di hari pertama masuk usai Lebaran)," ungkapnya.
Selain itu, ASN yang melanggar surat edaran yang telah disampaikan juga akan diberi sanksi teguran sesuai aturan disiplin pegawai.
"Iya ada sanksi teguran juga bila tidak masuk kerja tanpa keterangan pada 8 April nanti. Detailnya ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, libur Lebaran 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cukup panjang. Total ada 11 hari libur, dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April mendatang.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan ASN akan mulai bekerja kembali pada 8 April nanti. Panjangnya waktu libur itu jangan sampai membuat ASN tidak masuk pada hari pertama kerja.
"Para ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa saat hari pertama masuk usai perayaan Idul Fitri. Kita sudah menyampaikan surat edaran jam kerja dan imbauan yang disampaikan sebelum libur kemarin ke seluruh OPD," ujar Edward, Minggu (30/3/2025).
(csb/csb)