Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengeluarkan larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran dan gratifikasi perayaan hari raya Idul Fitri 1446 hijriah.
Dalam surat edaran itu berisi empat poin, salah satunya menegaskan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Ada empat poin SE, salah satunya larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran, karena kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk operasional dinas," kata Rachmat, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat menegaskan ASN dilarang memberikan hadiah dan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan secara institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama ASN.
"Hal ini nantinya dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko tindak pidana korupsi, makanya kita larang," jelas Rachmat.
Rachmat menjelaskan SE ini juga berlaku untuk para kepala desa tidak diperkenankan menerima dan memberi THR, hadiah atau semacamnya.
"SE ini juga berlaku untuk para kepala desa," tutup Rachmat.
(dai/dai)