Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan 11 kantong parkir di Kabupaten Banyuasin, untuk kendaraan besar di atas sumbu tiga yang dilarang melintas selama arus mudik Lebaran 2025. Biasanya, kemacemtan kerap terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung.
Pembatasan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang mana mengeluarkan aturan untuk pengaturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.
Dalam surat tersebut diatur bahwa kendaraan besar yang memiliki lebih dari sumbu 3 dilarang untuk melintas. Pembatasan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk kendaraan angkutan penumpang kecil, kendaraan pribadi dan kendaraan Baponting (Barang kebutuhan pokok dan barang penting) masih diizinkan untuk melintas.
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2025, khususnya di Jalan Lintas Timur Palembang Betung yang terletak di Kabupaten Banyuasin.
"Untuk wilayah Banyuasin sendiri kita sudah menyiapkan 11 kantong parkir. Iya ada juga beberapa titik rawan yang menjadi perhatian kita yakni di Km 12, Km 14, km 42 kemudian Km 52 sampai Km 75," katanya.
Nantinya, kata dia, kantong-kantong tersebut akan digunakan untuk memarkirkan kendaraan-kendaraan besar yang terjebak (last minute) saat SKB diberlakukan. Kantong parkir tersebut akan tersebar disepanjang jalan, seperti rest area kemudian rumah makan dan area yang cukup luas lainnya.
"Iya saya lihat sudah banyak kendaraan besar yang melintas, mungkin mereka mengantisipasi sebelum pemberlakuan SKB. Memang terlihat sudah ada kepadatan di jalan nasional dan didominasi oleh kendaraan di atas sumbu 3," ujarnya.
Selain itu, Jalan tol Palembang-Betung ruas Musilandas-Pulau Rimau juga akan dibuka fungsional guna mengatasi dan mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi saat arus mudik Lebaran 2025.
Ruas tol tersebut akan dibuka fungsional selama 10 hari mulai dari (24/3) hingga (2/4/2025), namun hanya dibuka pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Iya ruas tol ini akan dibuka fungsional pada 24 Maret 2025 sejalan dengan berlakunya SKB (Surat Keputusan Bersama) terkait pembatasan untuk kendaraan berat (lebih dari sumbu 3)," ujarnya.
Diharapkan dengan segala upaya dan strategi yang sudah disiapkan dapat mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang Betung tersebut. Ia juga mengimbau kepada para pengendara untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu-rambu lalu lintas serta arahan dari petugas.
(csb/csb)