Bagi warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan dan wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak melapor bisa terkena denda.
Dikutip detikFinance, SPT adalah dokumen yang wajib dilaporkan untuk perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan oleh warga Indonesia yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP atau yang disebut wajib pajak (WP).
Bagi warga wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melapor SPT, maka akan dikenakan denda atau sanksi seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berikut detailnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β· Sanksi administrasi dengan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Β· Sanksi administrasi dengan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Β· Sanksi pidana berupa denda 100% hingga 400% dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan hingga penjara.
Namun perlu diketahui bahwa sanksi pidana berupa penjara akan diberikan kepada wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.
Adapun pidana penjara bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT adalah kurang lebih 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Hal ini telah tercantum pada UU KUP pasal 39.
Cara Lapor SPT
Dikutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu cara lapor SPT Tahunan adalah dengan e-Filing. e-Filing merupakan layanan penyampaian SPT secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id. Berikut adalah cara lapor SPT melalui e-Filing.
1. Lakukan registrasi DJP Online.
2. Bagi yang telah memiliki akun, dapat langsung mengunjungi alamat https://djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan nomor NPWP dan paswword serta kode captcha yang tertera untuk Login.
4. Klik e-Filing.
5. Klik buat SPT
6. Ketika muncul laman baru e-Filing SPT, klik "Buat SPT" pada bagian pojok kanan atas.
7. Pilih formulir yang akan digunakan.
8. Jika penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun, pilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, dan akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
9. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
10. Lalu akan muncul laman yang memandu untuk pengisian formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
11. Isi lampiran II SPT hingga selesai.
Nah detikers, itulah informasi mengenai denda tidak atau terlambat melapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)