Heboh Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran, Ini Respons Kemendag

Nasional

Heboh Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran, Ini Respons Kemendag

Heri Purnomo - detikSumbagsel
Rabu, 19 Mar 2025 19:20 WIB
rice
Foto: Ilustrasi beras (iStock)
Jakarta -

Belum usai kasus Minyakita yang tak sesuai takaran, sekarang kembali heboh dengan unggahan yang menyebutkan bahwa beras kemasan 5 kilogram juga disunat takarannya.

Dilansir detikFinance, beredar video di Youtube Short adanya warga yang memperlihatkan beras yang tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun saat ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.

"Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!?" tulis deskripsi pada tayangan video YouTube Short pada akun @*******yanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran tersebut. Dia menyebut, persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

"Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui beras pada video yang viral di media sosial tersebut bukanlah beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium. Meski begitu, Moga mengatakan pada kasus ini tetap ada ketentuan yang dilanggar yakni terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menuturkan pada UU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.

"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan adasanksinya di situ," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads