Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini mencuat setelah sebuah video dan unggahan terkait pungli di instansi tersebut viral di media sosial.
Dari video viral yang dilihat detikSumbagsel Rabu (19/3/2025), terlihat diduga seorang guru mengeluhkan adanya permintaan uang sebesar Rp 150 ribu bagi ASN yang lulus sertifikasi, serta kewajiban membayar zakat melalui Baznas Palembang sebesar Rp 50 ribu.
Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Adrius Amri mengaku baru mengetahui keluhan tersebut. Dia pun langsung mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita baru tahu dengan informasi tersebut, pastinya kita tidak akan menoleransi praktik pungli di lingkungan pendidikan. Tim khusus telah dibentuk dan akan bekerja secara independen untuk mengusut dugaan ini," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (19/3/2925).
Amri mengatakan sampai sekarang Disdik Palembang belum menerima laporan resmi dari pegawai yang menjadi korban pungli.
"Kita tunggu laporan resmi korban, kita juga pastikan bahwa identitas korban melapor aman, sampai sekarang belum ada laporan resmi masuk," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan praktik pungli di disdik.
"Kami ingin lingkungan pendidikan bersih dari praktik yang merugikan masyarakat. Jika terbukti, akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku, namun ini masih dugaan," katanya.
(csb/csb)