Satu dari tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), di Sumatera Selatan yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Ketua DPC Hanura di wilayah tersebut.
Hanura Sumsel membenarkan penangkapan oleh KPK tersebut adalah Ketua DPC Hanura OKU, M Fahrudin (MFR).
"Benar, beliau adalah Ketua DPC Hanura OKU yang terkena OTT KPK," ujar Ketua DPD Hanura Sumsel, Ahmad Al Azhar saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang Azhar dapat, Fahrudin ditangkap KPK di kediamannya. Dia awalnya mengaku kaget mendengar kader Hanura terkena OTT.
"Informasinya ditangkap di rumahnya Sabtu pagi (15/3)," kata Azhar.
Dia menyebut partainya bisa memberikan bantuan hukum terhadap dirinya jika diminta. Pihaknya juga akan mengikuti proses hukum yang sedang berproses di KPK. Namun, terkait sanksi jika terbukti bersalah, dia belum mau berkomentar lebih banyak.
"Bisa saja kalau diminta, tapi belum ada informasi sampai saat ini. Kita akan mengikuti dan memantau proses (penyelidikan) yang sedang terjadi," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka. Ke-6 orang yang ditetapkan tersangka itu 2 di antaranya adalah pemberi yakni M Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta.
Sedangkan sebagai penerima 4 orang dengan 3 tersangka di antaranya anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) serta 1 tersangka lain Kepala Dinas PUPR OKU yakni Nopriansyah (NOP).
(csb/csb)