Lurah Rawa Maju Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe Pakai Kop Pemkab Banyuasin

Sumatera Selatan

Lurah Rawa Maju Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe Pakai Kop Pemkab Banyuasin

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 14 Mar 2025 22:30 WIB
Surat Lurah Rawa Maju, Banyuasin, meminta THR ke paguyuban tahu/tempe
Surat Lurah Rawa Maju, Banyuasin, meminta THR ke paguyuban tahu/tempe (Foto: Istimewa/tangkapan layar)
Banyuasin -

Lurah Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta Tujangan Hari Raya (THR) ke Paguyuban Tahu Tempe dengan memakai kop Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Surat itu pun viral di media sosial.

Dalam surat viral tersebut, surat itu Nomor: 005/02.2/Rawa Majul 2025, Perihal Permohonan Bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah pegawai tujuh orang.

Surat itu ditandatangani langsung Lurah Rawa Maju, Muryanto dengan cap resmi pada tanggal 10 Maret 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun isi surat itu berisi: Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, semoga Bapak/Ibu dalam lindungannya.

Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M. Maka dengan ini kami Mohon Bantuan Tunjangan Hari Raya 1446 H/ 2025 M di Perusahan yang Bapak/Ibu Pimpin untuk staf Kelurahan Rawa Maju.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan bahwa sudah memanggil Camat Talang Kelapa terkait dengan surat lurah yang meminta THR kepada paguyuban tahu/tempe.

"Kita sudah memanggil camat dan memerintahkan untuk dibatalkan surat tersebut," katanya dihubungi detikSumbagsel, Jumat (14/3/2025).

Erwin mengaku atas kejadian itu, meminta untuk diberi pembinaan terhadap yang bersangkutan dan diberi sanksi. Terkait dengan apakah akan dicabut dari jabatan lurah tersebut, Erwin mengaku ada di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Lurah tersebut untuk dilakukan pembinaan dan sanksi administratif. Akan dipertimbangkan (copot jabatan) di-baperjakat," ujarnya.

Agar kejadian tidak terjadi kembali, Erwin pun memerintahkan camat untuk memberikan sanksi tegas kepada lurah dan kepala desa jika ada yang mengulanginya.

"Kami perintahkan juga kepada camat agar lurah dan kades lain tidak melakukan hal serupa, jika terjadi lagi akan diberikan sanksi yang lebih tegas," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads