Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi. Hal ini dibuktikan melalui penandatanganan perjanjian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Bupati OKU.
Kegiatan yang digelar di Ruang Abdi Praja ini menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2025. Asisten III Pemkab OKU Romson Fitri mengatakan sebanyak 47 OPD turut serta dalam penandatanganan tersebut, dengan 8 OPD yang mewakili secara simbolis.
"Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten OKU tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/147/AA.05/2024 tanggal 3 September 2024," katanya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romson menyampaikan bahwa evaluasi AKIP 2024 mencatat peningkatan signifikan pada nilai akuntabilitas Pemkab OKU, dengan perolehan skor 60,02 dan predikat B naik dari predikat C yang bertahan selama empat tahun berturut-turut.
"Meski begitu, kita harus perlu perbaikan berkelanjutan dan penguatan komitmen dari seluruh jajaran pemerintah daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menekankan pentingnya perjanjian kinerja sebagai tolok ukur dan dasar evaluasi kinerja aparatur. Ia mengajak seluruh Kepala OPD untuk bekerja lebih giat dalam meningkatkan capaian kinerja Pemkab OKU.
"Perjanjian ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata untuk memperbaiki pelayanan publik dan mengejar ketertinggalan Kabupaten OKU dari daerah lain," tegasnya.
Teddy menjelaskan dengan adanya penandatanganan ini diharapkan seluruh jajaran Pemkab OKU semakin termotivasi untuk bekerja optimal demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan prestasi daerah.
"Kita harap semua jajaran Pemkab OKU semakin termotivasi untuk bekerja optimal demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas," tutupnya.
(dai/dai)