Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
"Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan Ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari menteri kabinet merah putih mereka telah laksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD," ungkap Prabowo, di Istana Presiden, Senin (10/3/2025).
"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan. Untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara, untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.
(csb/csb)