2 Penyanyi Iclik Cinta Dipolisikan Buntut Video Klip di Perpusnas Bung Karno

Regional

2 Penyanyi Iclik Cinta Dipolisikan Buntut Video Klip di Perpusnas Bung Karno

Hilda Rinanda - detikSumbagsel
Senin, 10 Mar 2025 13:20 WIB
Iclik Cinta
Foto: Potongan video lagu Iclik Cinta (Tangkapan layar)
Surabaya -

Dua penyanyi Iclik Cinta, Mala Agatha dan ICha Cellow saat ini sedang menjadi sorotan. Aksi keduanya membuat video klip di area Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar dinilai tak berizin.

Dilansir detikJatim, aksi keduanya menyanyi berlatar belakang Perpusnas Bung Karno ini juga dikecam publik karena penampilan dua penyanyi tersebut dengan balutan pakaian minim dianggap tidak pantas dikenakan di bangunan bersejarah.

Atas aksi keduanya, sejumlah akun media sosial melontarkan kritik pedas terhadap video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memalukan," tulis akun @street_culture_csa.

Akun lain bahkan menyerukan agar video tersebut dilaporkan, menilai bahwa tindakan tersebut tidak menghormati sosok proklamator Indonesia, Ir. Soekarno.

ADVERTISEMENT

Kontroversi tersebut semakin memanas setelah pihak Perpusnas Bung Karno menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan musik video tersebut.

"Enggak ada izin kepada kami (saat pembuatan musik video)," kata Humas Perpusnas Bung Karno, Arda Brian, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (9/3/2025).

Selain kecaman publik, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota. Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai menegaskan, video tersebut mencemari kesakralan makam Bung Karno serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.

"Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Atas dasar itu, GMNI Blitar mengajukan laporan resmi ke kepolisian.

"Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal ini dan melaporkan secara resmi," jelas Vita.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GMNI. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Iya, kami memberikan pelayanan dan menerima perwakilan mahasiswa (GMNI). Selanjutnya, kami lakukan diskusi, mereka mengirimkan surat pengaduan, dan kami akan menindaklanjutinya dengan pulbaket serta mengundang para pihak terkait," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads