Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel yakni Hendri Almawijaya (unsur Masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU).
Perkara yang disidangkan nomor 253-PKE-DKPP/X/2024 diadukan Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi dan anggota Ahmad Kabul. Keduanya mengadukan Ketua KPU OKU Rahmad Hidayat dan dua anggotanya yaitu Mario Restu Prayogi dan Ade Satri Dwi Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para teradu didalilkan lalai merekrut badan ad hoc panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024. KPU disebut meloloskan caleg DPRD OKU Dapil 2 dari Partai Buruh nomor urut 4 sebagai anggota PPS di Desa Lubuk Leban bernama Yanta Efriadi.
Ketua Bawaslu OKU Yudi Rusandi mengatakan temuan dugaan pelanggaran terjadi pada 8 Agustus 2024 ketika Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap melakukan pencermatan terhadap Yanta selaku anggota PPS dan terdaftar sebagai caleg. Panwaslu kemudian meminta Bawaslu mengambil alih persoalan tersebut.
"Kami mengetahui setelah Panwaslu kecamatan menyampaikan temuan dugaan pelanggaran ke Bawaslu OKU dan meminta mengambil alih temuan tersebut," ujar Yudi Risandi dalam keterangan resmi DKPP, Jumat (7/3/2025).
Dalam temuan tersebut, Bawaslu melakukan klarifikasi kepada KPU, PPK, Yanta Efriadi dan Ketua Partai Buruh OKU. Berdasarkan keterangan KPU OKU, saat seleksi administrasi telah dilakukan pengecekan SIPOL dan hasilnya NIK tidak terdaftar dalam kepengurusan Partai Buruh.
Namun, keterangan Ketua Partai Buruh menyebut bahwa Yanta merupakan anggota partainya dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota.
"Perbuatan para teradu yang dianggap lalai, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pemeringkatan badan ad hoc merupakan suatu pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.
Sementara KPU OKU menegaskan proses seleksi badan ad hoc sesuai peraturan dan juknis yang berlaku. KPU OKU menyebut menerima berkas pendaftaran Yanta Efriadi pada 8 Mei 2024. Pengecekan berkas dilakukan online melalui aplikasi SIAKBA dan offline dengan pengecekan berkas fisik.
Kemudian KPU menerima berkas pendaftaran Yanta Efriadi dengan keterangan lulus berkas administrasi sesuai dengan kelengkapannya. Pada 9-12 Mei 2024 KPU OKU mengumumkan hasil administrasi melalui SIAKВА.
"Tanggal 13 Mei 2024 KPU OKU membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota PPS terpilih. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tak ada tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu yang diterimanya," kata Teradu Mario Restu Prayogi.
KPU mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu pada 11 Agustus 2024. Setelah mengetahui hal tersebut, KPU mengklarifikasi caleg dan membuat surat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan keterlibatan pada pileg. Perihal penelusuran pelanggaran KEPP, Bawaslu memberi izin untuk mengeluarkan sanksi terhadap Yanta Efriadi dan PPK Sosoh Buay Rayap.
"Kami para teradu sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dengan melakukan Pemberhentian tetap kepada saudara Yanta Efriadi dan memberikan sanksi administrasi kepada Ketua dan Anggota PPK Sosoh Buay Rayap," tukasnya.
(dai/dai)