Duduk Perkara Anggota DPRD Batanghari Dijemput Paksa Soal Penipuan DO Sawit

Jambi

Duduk Perkara Anggota DPRD Batanghari Dijemput Paksa Soal Penipuan DO Sawit

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 12:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti (Foto: Dimas Sanjaya)
Batanghari -

Anggota DPRD Batanghari, Jambi, berinisial I dari Partai PKB dijemput paksa Polda Jambi. Dia diperiksa terkait dugaan penipuan delivery order (DO) sawit yang menyebabkan kerugian Rp 7,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.

Anggota dewan tersebut dilaporkan oleh seseorang bernama Dita warga Batanghari, Jambi, pada Agustus 2023 lalu. Namun, sejak kasus ini bergulir, anggota dewan itu selalu mangkir dalam panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023," kata Manang, Jumat (7/3/2025).

Dalam perjalanan bisnis, anggota dewan tersebut diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar.

ADVERTISEMENT

"Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar," jelas Manang.

Karena tak pernah mengindahkan panggilan, kata Manang, penyidik menerbitkan surat perintah membawa anggota DPRD Batanghari berinisal I itu. I kemudian diamankan tim Jatanras Polda Jambi pada Kamis (6/3/2025) siang.

"Kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Manang menambahkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut sempat menjawab surat pemanggilan dari penyidik. I membuat pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.

"Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads