Pabrik Sritex tutup total hari ini, Sabtu (1/3/2025). Ini terjadi lantaran perusahaan mengalami pailit pada Oktober 2024. Dampaknya, pekerja Sritex diputuskan hubungan kerjanya.
Dilansir detikFinance, data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, sejak 2024 hingga hari ini, korban PHK Sritex mencapai 10.969 pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi PHK tersebut. Sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
"Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," terang Yassierli.
Yassierli menerangkan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, hal ini juga menjadi salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK, dengan menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan.
"Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju," jelasnya.
(dai/dai)