KPU Butuh Dana Rp 493,7 Juta untuk PSU Pilbup Bangka Barat

Bangka Belitung

KPU Butuh Dana Rp 493,7 Juta untuk PSU Pilbup Bangka Barat

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Mar 2025 10:00 WIB
Pelaksanaan pemungutan suara di Bangka Barat.
Foto: Pelaksanaan pemungutan suara di Bangka Barat. (Deni Wahyono)
Bangka Barat -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat (Babar) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Kini, KPU masih menunggu petunjuk teknis terkait PSU pemilihan Bupati/Wakil Bupati Babar di 4 TPS tersebut.

"Kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Babar di 4 TPS sesuai keputusan MK," jelas Komisioner KPU Babar Dwi Aprianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (28/2/2025).

Dwi menegaskan PSU bisa dilaksanakan setelah pihaknya mendapat Juknis dari KPU, termasuk kapan akan digelar. Diketahui berdasarkan keputusan MK, PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah penetapan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Untuk persiapan PSU) KPU telah melakukan kegiatan koordinasi penganggaran kepada Pemda serta pemetaan badan adhoc," tegasnya.

Terkait anggaran PSU, Dwi menyebutkan dana tersebut berasal dari dana pilkada kemarin. Kata dia, biaya yang dibutuhkan untuk PSU di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, hampir setengah miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

"Hasil rapat internal KPU menganggarkan Rp 493.758.836. Sumber dana kita masih dari dana hibah pilkada kemarin," jelasnya.

Terkait persiapan keperluan logistik pencoblosan, Dwi mengaku telah memetakan hal tersebut. Termasuk persiapan badan adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS.

"Begitu juga dengan logistik, KPU sudah memetakan kebutuhan-kebutuhan logistik, tetapi secara teknis kita menunggu juknis KPU RI," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) terkait hasil penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. MK meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Babar.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentagg Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

MK kemudian meminta termohon yakni KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan PSU pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa tersebut. Pencoblosan dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads