Timsus ilegal drilling Polda Jambi menangkap dua pelaku penambangan sumur minyak ilegal di Desa Jebak, Batanghari, Jambi. Kedua pelaku merupakan pekerja dan sopir. Mereka ditangkap saat bekerja memolot minyak mentah.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan kegiatan penambangan minyak bumi ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dari operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, AP dan MW.
"AP berperan selaku pemolot dan MW selaku sopir mengangkut cairan minyak bumi," kata Amin, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin menerangkan hasil pemeriksaan pelaku bisa bekerja selama 16 jam dalam sehari. Dalam sehari, penambang bisa mendapatkan 10 ribu luter minyak mentah.
"Upah Rp 50 ribu per drum kapasitas 210 liter. Upah dibayarkan setelah minyak bumi dimuat. Hasil minyak bumi ini rencana akan dibawa ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," terang Amin.
Polisi masih memburu pemodal dalam aktivitas ilegal ini. Polisi berjanji akan menelusuri pemodal sumur minyak ilegal tersebut.
"Pengakuan tersangka pemiliknya inisia WL, saat ini sedang kami dalami," jelasnya.
Dalam operasi penangkapan, tim juga erhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor modifikasi untuk menarik pipa canting besi, satu buah pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu buah katrol, satu jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, dan lima tedmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi.
Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE74, satu tangki modifikasi kapasitas 10.000 liter, dan cairan berwarna hitam minyak bumi 10.000 liter.
"Polda Jambi berkomitmen akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas semua kegiatan ilegal drilling yang ada di Provinsi Jambi serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah masyarakat," pungkasnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentag Migas sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
(csb/csb)