KPU Sumsel Menanti Regulasi untuk PSU di Empat Lawang

Sumatera Selatan

KPU Sumsel Menanti Regulasi untuk PSU di Empat Lawang

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 27 Feb 2025 15:23 WIB
PSU dilakukan karena ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan surat pemberitahuan (C6) milik orang lain.
Foto: Ilustrasi PSU (Grandyos Zafna)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menunggu regulasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Empat Lawang. Namun, pelaksanaannya dipastikan digelar sebelum 60 hari usai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko, Kamis (27/2/2025).

Regulasi yang ditunggu disebutnya terkait mekanisme pelaksanaan PSU. Baik untuk pendaftaran, pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami menunggu untuk mekanismenya. Seluruh daerah yang melaksanakan PSU juga masih menunggu regulasi tersebut, karena tak hanya di Empat Lawang saja PSU digelar," katanya.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman yang dikonfirmasi juga menyebut hal yang sama. Katanya, KPU Empat Lawang masih melakukan perencanaan terhadap PSU yang akan digelar.

ADVERTISEMENT

"Untuk tanggalnya belum, kita masih menunggu dari KPU RI. Saat ini kita tengah persiapan-persiapan sebelum ada regulasi dari KPU," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Empat Lawang dilakukan PSU. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/2/2025).

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifa'i dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," jelasnya.

Dalam PSU nanti, MK meminta para pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan dengan jumlah yang sama pada PSU nanti.

"Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024," lanjutnya.

Dia menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan maka PSU dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah" jelasnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang untuk pelaksanaan amar putusan ini. Termasuk untuk Bawaslu dan pihak kepolisian dan tingkatan terbawah di daerah dalam rangka pelaksanaan amar putusan dan sesuai kewenangannya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads