Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Sumsel akan memperkuat pengamanan di Empat Lawang nantinya.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Anis Prasetio mengatakan pihaknya akan melakukan penambahan personel yang akan mengamankan tahapan-tahapan PSU di Empat Lawang, termasuk personel dari Sat Brimob Polda Sumsel.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi mengenai langkah-langkah pada saat PSU di Empat Lawang nanti, kami sudah membahas bentuk pengamanannya dan pola-polanya dan termasuk rencana penebalannya. Kita akan mengantisipasi dengan penebalan-penebalan personel yang kita kirimkan dari Polda maupun Sat Brimob," katanya Selasa (25/2/2025).
Namun, ia belum dapat merinciikan berapa jumlah pasti personel yang akan diterjunkan. Sebab masih menunggu informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan-tahapan pelaksanaan PSU di Empat Lawang.
"Sekarang kita belum bisa menentukan (jumlah personel). Kami masih menunggu informasi dari KPU untuk tahapan-tahapan dan timeline dari pelaksanaan PSU tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi mengatakan situasi Kamtibmas saat ini di Kabupaten Empat Lawang masih berjalan kondusif.
"Sampai saat ini, kondisi di sana (Empat Lawang) masih kondusif. Saya mengimbau kepada masyarakat Empat Lawang walaupun beda pilihan kita tetap satu, dengan tujuan kesejahteraan di Empat Lawang," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sesuai peraturan Perundang-Undangan maka PSU dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Simak Video "Video Pria Bersajam Sandera Bocah di Empat Lawang Sumsel"
(dai/dai)