Angin Segar Pengemudi Ojol Terima THR Uang Tunai Tahun Ini

Nasional

Angin Segar Pengemudi Ojol Terima THR Uang Tunai Tahun Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikSumbagsel
Selasa, 18 Feb 2025 14:00 WIB
Pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online alias tarif ojol. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September atau Sabtu besok.
Foto: Ilustrasi pengemudi ojek online (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Di antaranya dengan mewajibkan pengelola aplikasi ojol agar memberikan THR untuk Lebaran 2025.

Dilansir detikFinance, THR tersebut harus dalam bentuk uang tunai, bukan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," katanya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemberian THR untuk pengemudi ojol bersifat wajib, bukan lagi sekedar imbauan. Nantinya, kewajiban bagi para aplikator ini akan dikeluarkan baik dalam bentuk surat edaran maupun Peraturan Menteri (Permen).

"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Immanuel menjelaskan pihaknya juga sudah duduk bicara dengan manajemen aplikator terkait hal tersebut. Hasilnya, pihak aplikator mengaku sudah menyiapkan THR ojol, namun untuk masalah teknis pemberian masih dalam tahap negosiasi.

"Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang," ucap dia.

"Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri," sambungnya.

Immanuel menegaskan Kemnaker akan menindak tegas para aplikator jika tidak memberikan THR untuk para pengemudi ojol ini. Terkait bentuk sanksinya, masih akan dibahas lebih jauh.

"Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya," kata dia.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads