Hotel tujuh lantai di Palembang, Sumatera Selatan, ditutup oleh Pemkot dan DPRD Palembang. Penutupan dilakukan karena hotel tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin pendirian bangunan.
Diketahui, hotel tersebut berada di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Penutupan dilakukan pada Senin (10/2/2025).
"Ya benar sejak Senin kemarin kita sudah tutup hotel tersebut, di depan hotel juga sudah kita pasang benner bertuliskan bahwa hotel tersebut ditutup dan tidak boleh difungsikan dulu," kata Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang Herison kepada detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herison menjelaskan penutupan itu dilakukan usai putusan rapat DPRD Komisi III Palembang memutuskan bahwa hotel tersebut ditutup sementara sampai semua izinnya keluar.
"Penutupan hotel itu, diputuskan usai rapat bersama Komisi III Palembang, sementara waktu hotel tersebut ditutup sampai semua urusan perizinan kelar," ungkapnya.
Ditambahkan Herison, hotel tersebut beroperasi sejak bulan Agustus 2024 kemudian sempat disegel pada bulan November, namun belum selesai urusan segel tersebut dibuka pada akhir Desember tanpa sepengetahuan Satpol-PP Palembang.
"Hal itu sudah melanggar, pihak hotel membuka segel kita, kemudian kita lapor ke polisi dan sekarang hotel tersebut juga sedang berurusan dengan pihak kepolisian juga," ungkapnya.
(csb/csb)