Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menindaklanjuti temuan pangkalan yang terbukti melanggar aturan LPG 3 kilogram di Jambi. Temuan tersebut didapati setelah Diskoperindag melakukan sidak di sejumlah pangkalan di Jambi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," katanya Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya temuan tersebut, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan ke seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi, Pertamina akan memberikan sanksi tegas.
"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun," ujarnya.
Nikho menerangkan pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama pemerintah daerah (Pemda) dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
"Kami juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat yang tergolong mampu, agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
(dai/dai)