Rumah Potong Ayam di Palembang Belum Miliki Sertifikat Halal dan NKV

Sumatera Selatan

Rumah Potong Ayam di Palembang Belum Miliki Sertifikat Halal dan NKV

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 09:00 WIB
rumah potong hewan unggas
Ilustrasi rumah potong ayam (Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth)
Palembang -

Rumah potong ayam (RPA) atau unggas yang ada di Palembang, Sumatera Selatan, belum sertifikat halal. Bukan itu saja, juga belum memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel RPA yang bersertifikat NKV hanya ada di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Sementara untuk sertifikat halal belum ada.

"Hal inilah yang menjadi hambatan dan permasalahan serius mengingat belum adanya RPA di Kota Palembang yang mengantongi sertifikat tersebut, sementara untuk tempat potong ayam di Palembang banyak," kata Auditor NKV Provinsi Sumsel sekaligus dokter hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel, Jafrizal, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jafrizal, daging ayam yang dikonsumsi harus sehat, aman dan halal yang dihasilkan dari Rumah/Tempat Pemotongan Ayam dan distribusi yang bersertifikasi halal dan NKV. Sertifikasi RPA akan berimplikasi pada produk turunannya, dan usaha yang menggunakan produk asal RPA.

"Bila RPA belum bersertifikat halal, dan NKV maka akan menghambat sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mie ayam, bakso, sosis dan lainnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kedua sertifikat ini terkait rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan dan hieginitas produk daging ayam mencakup penyediaan pemotongan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sehingga produknya terjamin aman, sehat, utuh dan halal.

Sertifikasi halal merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sedangkan UU 18/2009, PP 95/2012 pasal 25 terkait dengan Sertifikat Nomor Kotrol Veteriner(NKV).

"UU dan PP tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing," ujarnya.

Menurut data PD Pasar Jaya Palembang, saat ini terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di Palembang. Jika setiap pasar terdapat 10 pedagang daging ayam maka sekitar 440 pedagang belum ditambah pedagang daging ayam yang membuat kios sendiri termasuk rumah makan.

"Pemotongan ayam umumnya dilakukan sendiri-sendiri oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Kondisi ini menjadi kritis bila tidak ditingkatkan pembinaan terkait kehalalan dan hieginis sanitasi produk asal hewan yang dijual," ujarnya.

Jafrizal menyebut, halal dan sehat menjadi hak dari konsumen hal itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2024 bahwa penerapan dan pengawasan teknis kesehatan masyarakat veteriner di kabuoaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan sertifikasi NKV menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

"RPA wajib disediakan oleh perusahaan produsen. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi," jelasnya.

Dalam permentan ini diatur bahwa setiap pelaku usaha perunggasan ayam ras pedagang dengan jumlah produksi mencapai 60 ribu ekor per minggu wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang telah memiliki NKV dan dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin.

Kata dia, kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU sejak Permentan ini diterbitkan tahun pertama minimal 30% dari yang dibudidayakan.

"Saat ini, produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor, artinya berdasarkan aturan ini di Sumsel seharunya memiliki RPA/TPA yang bersertifikat sebanyak 23.333 unit. Saat ini RPA yang telah mengantongi kedua sertifikat tersebut baru ada 1 unit usaha yakni PT SMS," ungkapnya.

Dia mengatakan pemerintah daerah terus mendorong setiap pelaku usaha untuk mewujudkan produk halal dan hiegiene dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH dengan perusahaan perunggasan dalam mewujudkan produk ayam yang halal dan higiene.

Tempat-tempat pemotongan ayam yang ada dapat dinaikan status dengan peningkatan sarana untuk mendukung proses halal dan higiene sesuai dengan peraturan.

"Dengan produk halal dan higine yang terjamin akan menjadikan usaha lancar dan usaha berkah yang akan mendukung pariwisata halal Kota Palembang,"ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads