Antisipasi Penimbunan LPG 3 Kg, Polisi Sidak Pangkalan-Pengecer di Lubuklinggau

Antisipasi Penimbunan LPG 3 Kg, Polisi Sidak Pangkalan-Pengecer di Lubuklinggau

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 07 Feb 2025 22:40 WIB
Polisi melakukan sidak di pengecer dan pengkalan Lubuklinggau
Polisi melakukan sidak di pengecer dan pengkalan Lubuklinggau (Foto: Istimewa/Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polisi melakukan sidak di pangkalan dan pengecer yang ada di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan dan pengoplosan di daerah tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan sidak ini dilakukan di beberapa pangkalan dan pengecer gas seperti di Kecamatan Lubuklinggau Utara dan Barat. Sudah tersebut untuk mengecek ketersediaan gas LPG 3 kg disana.

"Ya kita lakukan sidak, hasil sidak hari ini, kami tidak menemukan adanya penimbunan gas LPG 3 kg dan sebagainya. Kami pastikan juga ketersediaan gas aman di Kota Lubuklinggau," katanya, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menegaskan sidak tersebut akan terus dilakukan terhadap semua pangkalan dan pengecer yang ada di Kota Lubuklinggau agar tidak terjadi penimbunan dan memastikan gas tersebut tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Kita juga sekaligus melakukan pendataan pengecer yang ada di Kota Lubuklinggau. Hal ini kami lakukan untuk memastikan penyaluran gas LPG 3 kg berjalan flancar dari SPBE, agen, pangkalan, pengecer hingga sampai ke masyarakat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Bobby menambahkan sebagai langkah antisipasi, dia minta Unit Satreskrim Polres Lubuklinggau dan polsek jajaran untuk bekerja sama dengan Disperindag Lubuklinggau untuk memantau penyaluran gas LPG 3 kg agar tidak terjadi kelangkaan.

"Kita juga minta Reskrim dan Polsek jajaran aktif untuk mengawasi ini dan bekerja sama dengan Disperindag Kota Lubuklinggau untuk memantau penyaluran gas elpiji agar tidak terjadi kelangkaan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengimbau untuk pangkalan dan pengecer jangan sampai melakukan penimbunan gas 3 kg karena akan ada sanksi yang berlaku.

"Saya imbau semua pangkalan dan pengecer gas agar tidak melakukan penimbunan karena melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualan gas LPG 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads