14.000 Guru Honorer Non Sertifikasi Akan Terima Bantuan Rp 500 Ribu

Sumatera Selatan

14.000 Guru Honorer Non Sertifikasi Akan Terima Bantuan Rp 500 Ribu

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 07 Feb 2025 14:00 WIB
Ilustrasi guru honorer
(Foto: Ilustrasi guru honorer (Dok. Kemendikbudristek)
Palembang -

Sebanyak 23 ribu guru honorer sertifikasi dan non sertifikasi tingkat SMA/SMK/SLB di Sumatera Selatan akan mendapat tambahan pendapatan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto

Dinas Pendidikan Sumsel saat ini masih menunggu petunjuk resmi terkait tambahan honor sebesar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu tersebut. Selama ini, guru yang sudah sertifikasi menerima tunjangan Rp 1,5 juta. Dengan tambahan Rp 500 ribu maka akan menjadi Rp 2 juta per bulan.

Lalu guru honorer non sertifikasi yang tadinya tidak mendapatkan tunjangan, akan dapat bantuan Rp 300 ribu-Rp 500 ribu per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan data yang ada untuk SMA/SMK/SLB di Sumsel, total ada 23 ribuan honorer. Ada 14.454 guru yang non sertifikasi, sisanya sudah tersertifikasi. Kita masih menunggu arahan resminya dari pusat," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awalluddin, Jumat (7/2/2025).

Jika dikalkulasi, kebutuhan anggaran untuk 23 ribu honorer yang akan dapat bantuan Rp 500 ribu mencapai Rp 11,5 miliar. Kata Awalluddin, selama ini pendapatan honorer berasal dari anggaran pusat atau dari APBN.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikEdu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih melakukan verifikasi dan validasi data guru honorer yang belum dapat tunjangan sertifikasi. Rencananya, pemerintah akan transfer langsung ke guru honorer. Bantuan honor itu disebut di luar gaji dari sekolah mereka mengajar.

"Selama ini tambahan penghasilan untuk honorer anggarannya dari pusat atau melalui APBN," kata Awalluddin.

Awalluddin menyebut, akan terus mendorong guru mengajar minimal 12 jam sehingga terbaca di sistem dan lulus seleksi agar bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan mendapat tunjangan.

Sementara bagi honorer yang daftar PPPK dan lulus tak akan mendapat tambahan honor tersebut. Mereka akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bagi honorer yang daftar PPPK dan dinyatakan lulus tidak lagi mendapatkan tunjangan, gajinya sesuai aturan yang ada," tukasnya.




(mud/mud)


Hide Ads