Polisi mengungkap pria di Kota Jambi, AJ (21) memperkosa adik kandungnya saat dirinya mabuk tuak. Sementara itu, korban sedang tidur pulas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan aksi pemerkosaan yang terjadi pada Desember 2024 itu dilakukan di rumah kakak beradik itu. Pelaku beraksi secara diam-diam saat korban serta orang tuanya sedang tidur.
"Motifnya karena lagi mabuk. Mabuk tuak. Ini saat adiknya sedang tidur dan dilakukan pemerkosaan," kata Kombes Manang, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.
"Waktu kejadian korban dibekap dan diancam," jelas Manang.
Manang menambahkan kasus itu terungkap setelah pelaku gagal melakukan aksi kedua pada 16 Januari 2025. Saat itu, korban baru saja pulang latihan silat. Korban berteriak sehingga upaya pelaku diketahui orang tuanya.
"Kejadian satu kali dan untuk yang kedua kali gagal, akhirnya orang tuanya tahu dan tidak terjadi," ucapnya.
Setelah kejadian itu, orang tua mereka melakukan pengecekan terhadap korban menggunakan tespek. Hasilnya, korban positif hamil 2 bulan.
Maka dari itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi pada Jumat (31/1/2025). Pelaku kemudian ditangkap di loket travel di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi, pada Sabtu (1/2) malam.
"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau," pungkasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Poda Jambi. Pelaku akan disangkakan Pasal 81 dan 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(sun/mud)