Viral Oknum Petugas Dishub Diduga Intimidasi Sopir Truk di Prabumulih

Sumatera Selatan

Viral Oknum Petugas Dishub Diduga Intimidasi Sopir Truk di Prabumulih

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 02 Feb 2025 22:00 WIB
Oknum perugas Dishub Prabumulih diduga intimidasi sopir truk
Oknum perugas Dishub Prabumulih diduga intimidasi sopir truk (Foto: Tangkapan layar video)
Prabumulih -

Viral di media sosial (medsos) seorang sopir angkutan barang diduga diintimidasi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih. Diduga oknum petugas tersebut hendak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sang sopir.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Simpang Air Mancur Kota Prabumulih, Jumat (31/1/2025) lalu.

Pantauan video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut terlihat tiga petugas dishub yang menggunakan pakaian seragam dishub ini menghentikan laju mobil truk yang akan bongkar muat di pasar Prabumulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam video, terlihat petugas dishub meminta surat DO bongkar muat barang tapi setelah diberikan justru meminta surat-surat lainnya.

Sopir pun menolak memberikan surat - surat yang diminta. Sebab jika memang saat itu sedang razia maka harus memenuhi kelengkapan dalam razia seperti harus ada pejabat ASN, harus ada plang serta kelengkapan lainnya sesuai aturan berlaku.

ADVERTISEMENT

Tidak terima dengan yang disampaikan sang sopir, oknum dishub tersebut justru hendak berbuat kasar dengan mengancam bakal memecahkan kaca serta mengajak berkelahi dan mengancam menggembok roda kendaraan.

"Kalau razia harus ada plang, harus ada pejabat ASN dan itu sesuai undang-undang, tidak bisa. Malah menantang memecahkan kaca dan berkelahi, Dishub apaan," kata sopir yang merekam video tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Prabumulih, Syamsul Feri mengatakan apa yang dilakukan petugas seperti yang di video itu sudah sesuai dengan prosedur dan membantah adanya pungli.

"Apa yang dilakukan petugas kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, mereka tidak melakukan pungutan liar tapi mereka menghentikan kendaraan karena memang dilarang melintas ke dalam kota di siang hari,"ujarnya.

Feri menyebut, apa yang dilakukan para personelnya sudah berdasarkan surat perintah tugas nomor 800/03-Dishub/IV/2025 dan berdasarkan Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dalam kota Prabumulih dan Perda nomor 5/2021.

"Di pasal 64 menyebutkan angkutan barang dilarang melintas di jalan Jenderal Sudirman dalam kota Prabumulih dan diperbolehkan bongkar muat dalam kota mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB setelah mendapat surat dispensasi masuk kota," pungkasnya.




(mud/mud)


Hide Ads