Thailand Akui Pernikahan Sejenis, Perdana Menteri: Bendera Pelangi Berkibar

Internasional

Thailand Akui Pernikahan Sejenis, Perdana Menteri: Bendera Pelangi Berkibar

Novi Christiastuti - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 21:00 WIB
Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra
Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra/Foto: Instagram @ingshin21
Palembang -

Thailand mengakui pernikahan sejenis. Undang-Undang (UU) kesetaraan pernikahan mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025).

Perdana Menteri (PM) Thailand, Paetongtarn Shinawatra mengatakan bendera pelangi berkibar tinggi di Thailand mulai hari ini. Bendera itu menyimbolkan LGBTQ.

"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ucap Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, seperti dilansir AFP, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikNews, pemberlakuan UU kesetaraan pernikahan itu disambut pernikahan massal puluhan pasangan sesama jenis dan transgender. Dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38) juga ikut menikah massal.

Dilansir DW, UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis. UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti 'pria dan wanita' dan 'suami dan istri'.

ADVERTISEMENT

UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi, serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah. Tonggak sejarah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Thailand juga menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal. Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.

UU kesetaraan pernikahan disahkan dalam voting parlemen Thailand yang bersejarah pada Juni tahun lalu. UU itu kemudian mulai diberlakukan sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Saat menghadiri seremoni pernikahan massal pasangan sesama jenis, Mantan PM Thailand Srettha Thavisin menyampaikan pernyataan mengecam Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang dalam pidato pelantikannya mengatakan hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di AS.

"Baru-baru ini, seorang pemimpin sebuah negara mengatakan bawa hanya ada dua gender, tapi saya pikir kita lebih berpikiran terbuka daripada itu," ucapnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul Pernikahan Sejenis Resmi Diakui, PM Thailand: Bendera Pelangi Berkibar.




(sun/mud)


Hide Ads