Curi Kabel Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Rp 75 Juta, 3 Sekawan Ditangkap

Sumatera Selatan

Curi Kabel Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Rp 75 Juta, 3 Sekawan Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 20:20 WIB
Tiga pencuri kabel di jalan tol Indralaya-Prabumulih ditangkap.
Tiga pencuri kabel di jalan tol Indralaya-Prabumulih ditangkap. Foto: Dok. Polsek Tanjung Batu
Ogan Ilir -

Reskrim Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir menangkap 3 pelaku pencurian kabel underground sepanjang 75 meter di jalan Tol Indralaya-Prabumulih KM 32 + 100 Kecamatan Tanjung Batu, Ketiga pelaku ditangkap di Desa Burai Ogan Ilir.

Diketahui ketiga pelaku ialah AS (29), S (31), dan IS (35) semaunya warga Ogan Ilir, mereka melakukan pencurian pada Kamis (16/1) sekitar pukul 23.25 WIB. Kabel underground 75 meter milik tol tersebut diganti dengan kabel lain oleh para pelaku, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah membenarkan kejadian tersebut. Usai menerima laporan pihak tol ada kabel yang hilang senilai Rp 75 juta, tim langsung melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim menemukan bukti bahwa pelakunya merupakan tiga sekawan, dan tim anggota kita langsung melakukan penangkapan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima terkait keberadaan dua pelaku, AS (29) dan AS (31), yang sedang berada di sekitar Desa Burai. Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (23/1/2025).

"Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IS (35) yang sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku diamankan ke Kapolsek Tanjung Batu untuk diminta keterangan. Dalam penangkapan itu juga polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga gulung kabel hasil curian.

"Ketiga pelaku sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP," ungkap Yusri.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

"Kepolisian akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads