Tok! Kepala Daerah Dilantik 6 Februari, yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Nasional

Tok! Kepala Daerah Dilantik 6 Februari, yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Firda Cynthia Anggrainy - detikSumbagsel
Rabu, 22 Jan 2025 15:10 WIB
Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu rapat bahas aturan Pilkada
Ilustrasi rapat Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu. (Firda/detikcom)
Jakarta -

Pelantikan kepala daerah terpilih disepakati pada 6 Februari 2025. Namun, untuk kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikannya menunggu putusan MK atas sengketa tersebut.

Dilansir detikNews, kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPR pada Rabu (22/1). Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beserta jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Pelantikan pada 6 Februari 2025 berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI. Ada 50 kepala daerah yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu, Rabu (22/1/2025).

Sementara untuk kepala daerah terpilih yang masih bersengketa PHP di MK, pelantikan akan diundur dan menunggu putusan MK atas sengketa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," lanjut Rifqinizamy.

Sebelumnya, Mendagri Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah, meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari. Berikut daftar opsinya.

Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati-wali kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads