Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel Berbeda Lokasi, ini Jadwalnya

Sumatera Selatan

Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel Berbeda Lokasi, ini Jadwalnya

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 14 Jan 2025 20:00 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada (Foto: Info Pemilu KPU)
Palembang -

Pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum di Sumatera Selatan akan dilakukan pada 7 Februari dan 10 Februari 2025. Pelantikan itu mengacu pada Perpres 80/2024.

Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri mengatakan, pelantikan 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sedangkan 10 Februari untuk bupati/wali kota dan wakil yang terpilih. Pelantikan itu hanya untuk yang sudah ditetapkan.

"Kita tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada peraturan baru yang disampaikan walaupun ada wacana pelantikan akan mundur. Tapi sampai saat ini belum ada regulasi baru dan Perpres 80/2024 masih berlaku," ujar Sri Sulastri, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU di Sumsel adalah Pilgub Sumsel, Pilbup Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara). Kemudian Pilwako Lubuklinggau dan Prabumulih.

Sedangkan 9 daerah lain yang masih bersengketa masih menunggu keputusan MK keluar. Yakni Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan akan dilakukan di Istana Negara di Jakarta. Sedangkan untuk bupati/wali kota dan wakil yang terpilih dilakukan di Griya Agung oleh Gubernur Sumsel.

"Jika yang sengketa belum selesai, maka mengacu pada perpres itu hanya gubernur dan wakil gubernur dan 8 bupati/wali kota dan wakilnya yang dilantik," katanya.

Namun, dia menyebut jika sengketa itu sudah selesai dan diputuskan maka pelantikan bisa dilakukan serentak.

"Jika nanti memang akan serentak 17 kabupaten/ kota, artinya akan menunggu penyelesaian sengketa dulu, tapi untuk persiapan kita tetap ikut jadwal Perpres 80, sambil menunggu regulasi lebih lanjut," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads