Pedagang sate di Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi. Pria berinisial SA memaksa putri kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya selama berkali-kali.
Perbuatan ini rupanya telah dilakukan selama dua tahun lamanya. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
"Benar, kemarin telah diamankan seorang pria berinisial SA oleh Polres Lampung Utara atas kasus persetubuhan yang dimana korban ada putri kandungnya," katanya, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Dan itu telah diakui oleh pelaku," sambungnya.
Umi menjelaskan, penangkapan itu setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku setelah sebelumnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa tersebut.
"Awalnya korban ini menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya. Dia akhirnya berani bercerita setelah dua tahun mengalami perlakuan dari ayah kandungnya," beber dia.
Saat ini kata Umi yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara.
"Sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," tandasnya.
(mud/mud)