Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online. Hari ini, Senin (6/1/2025), hotel tersebut beroperasi seperti biasa.
detikJateng datang ke hotel bintang empat yang terletak di Jl Dr Wahidin, Jatingaleh, Kota Semarang tersebut. Suasana hotel normal. Mobil keluar masuk kompleks hotel.
Di samping kanan kiri bagian atas pintu masuk menuju lobi hotel terlihat penanda sita bertuliskan: "Disita oleh Bareskrim Polri, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang nomor: 1580/PenPid. B-SITA/2024/PN Smg. Tanggal 16 Desember 2024".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, mengaku sempat kaget dengan informasi penyitaan itu. Namun operasional tetap berjalan.
"Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana nginap tidak ada masalah," kata Lala di Hotel Aruss, Senin (6/1/2025) dilansir detikJateng.
Sementara kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan pada Minggu (5/1) kemarin. Dia menjelaskan, penyitaan yang dimaksud adalah pengawasan sehingga masih bisa operasional
"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang.
Penyitaan Hotel Aruss disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Menurut dia, hotel tersebut dikelola PT AJP dan memiliki keterkaitan dengan dana yang ditransfer dari rekening oleh salah satu bandar judi online.
(trw/trw)