Pendapatan Pajak di Sumsel Diprediksi Turun Rp 200 M Imbas Diskon PKB-BBNKB

Sumatera Selatan

Pendapatan Pajak di Sumsel Diprediksi Turun Rp 200 M Imbas Diskon PKB-BBNKB

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jan 2025 10:30 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
Palembang -

Pemberlakuan diskon pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkaitan pengenaan opsen pajak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), disebut akan memengaruhi pendapatan daerah. Pendapatan pajak daerah diprediksi turun sekitar Rp 200 miliar.

Hal itu imbas keringanan PKB milik pribadi atau badan hingga 10%. Dan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya dengan insentif 40%. Selain itu, BBNKB juga mendapat potongan 25%.

"Kebijakan diskon untuk PKB dan BBNKB kemungkinan akan menurunkan pendapatan sekitar Rp 200 miliar," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Senin (6/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya, juga akan memantau pendapatan daerah secara terus menerus. Sehingga, jika ada penurunan pendapatan yang signifikan, pihaknya akan menyesuaikan bersama DPRD Sumsel.

"Target pajak daerah saat ini masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan juga akan ada penyesuaian dari target 2024," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pada 2024 lalu target pajak daerah Sumsel sebesar Rp 4,42 triliun tercapai Rp 4,74 triliun atau 107,29%. Pemprov Sumsel juga akan merancang langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.

Dia berharap, perekonomian Sumsel terus terjaga dan berkembang agar memberi dampak positif bagi masyarakat.

"Melalui kebijakan ini, pemprov berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads