Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemprov Sumsel Beri Diskon PKB-BBNKB

Sumatera Selatan

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemprov Sumsel Beri Diskon PKB-BBNKB

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 06 Jan 2025 17:20 WIB
Petugas melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di bagian Samsat Cimahi Mal Pelayanan Publik (MPP), Cimahi, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa bebas bea balik nama kepemilikan kendaraan bekas (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan bermotor,  bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat serta bebas tunggakan pokok selama periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/nym.
Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)
Palembang -

Opsen pajak mulai berlaku secara nasional, termasuk di Sumatera Selatan mulai 5 Januari 2025. Tahap awal pemberlakuannya, Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan diskon untuk meringankan beban para wajib pajak.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 diskon berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) milik pribadi atau badan mendapat keringanan hingga 10%. Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%.

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 25%. Dengan kebijakan ini, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap kenaikan pajak kendaraan pada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan tanpa membebani masyarakat," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (6/1/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan, pihaknya juga memberi pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan ketiga.

ADVERTISEMENT

Hal itu mengacu pada Perda 3/2023 yang baru diberlakukan 5 Januari 2025 sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD (hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah). Sehingga, seseorang yang membeli kendaraan bekas tidak dikenakan biaya peralihan nama.

"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga," ujar Rizwan.

Dia menyebut, keringanan pajak yang dibuat diharapkan dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa khawatir kenaikan biaya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads