Opsen pajak mulai berlaku secara nasional, termasuk di Sumatera Selatan mulai 5 Januari 2025. Tahap awal pemberlakuannya, Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan diskon untuk meringankan beban para wajib pajak.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 diskon berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) milik pribadi atau badan mendapat keringanan hingga 10%. Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%.
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 25%. Dengan kebijakan ini, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap kenaikan pajak kendaraan pada tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan tanpa membebani masyarakat," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (6/1/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan, pihaknya juga memberi pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan ketiga.
Hal itu mengacu pada Perda 3/2023 yang baru diberlakukan 5 Januari 2025 sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD (hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah). Sehingga, seseorang yang membeli kendaraan bekas tidak dikenakan biaya peralihan nama.
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga," ujar Rizwan.
Dia menyebut, keringanan pajak yang dibuat diharapkan dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa khawatir kenaikan biaya.
(dai/dai)