Permintaan SKCK di Polrestabes Palembang Membeludak, Mayoritas untuk PPPK

Sumatera Selatan

Permintaan SKCK di Polrestabes Palembang Membeludak, Mayoritas untuk PPPK

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jan 2025 17:20 WIB
Warga Palembang padati SPKT Polrestabes Palembang, mayoritas permintaan SKCK untuk pemberkasan PPPK 2024.
Foto: Warga Palembang padati SPKT Polrestabes Palembang, mayoritas permintaan SKCK untuk pemberkasan PPPK 2024. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai tahap pengumuman kelulusan tahap satu. Para peserta yang dinyatakan lolos diminta untuk menyiapkan berbagai berkas, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dilansir dari laman resmi Polri, penerbitan surat tersebut untuk kebutuhan PPPK tidak dapat dilakukan di Polsek. Para pelamar harus membuat atau memperpanjang SKCK di Polres atau Polrestabes di wilayahnya.

Akibat kebijakan tersebut, para pelamar yang berdomisili di Kota Palembang berbondong-bondong memenuhi SPKT Polrestabes Palembang. Pantauan detikSumbagsel pada Jumat (3/1/2025) siang, puluhan warga bergantian mengurus berkas untuk membuat atau memperpanjang SKCK miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, dua hari ini kami menerima banyak permintaan SKCK di SPKT Polrestabes Palembang. Mayoritas untuk kebutuhan PPPK," ungkap Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution, Jumat (3/1).

Menanggapi permintaan yang membludak, pihaknya menambah kuota harian 5 kali lipat lebih banyak dari hari normal. Pihaknya membatasi 1.000 penerbitan surat dari normalnya 200 surat per hari.

ADVERTISEMENT

"Biasanya kami hanya menampung permintaan sampai 200 berkas per hari. Namun karena permintaan membeludak, kami tambah menjadi 1.000," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru, memperpanjang, atau ada perubahan, berikut detikSumbagsel rangkum persyaratannya.

SKCK Baru

1. Fotokopi KTP (domisili Palembang): 1 lembar

2. Fotokopi Kartu Keluarga: 1 lembar

3. Fotokopi Akte Lahir: 1 lembar

4. Fotokopi Kartu BPJS: 1 lembar

5. Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah: 5 lembar

SKCK Perpanjangan/Perubahan

1. SKCK lama (fotokopi/asli): 1 lembar

2. Fotokopi KTP (domisili Palembang): 1 lembar

3. Fotokopi Kartu Keluarga: 1 lembar

4. Fotokopi Akte Lahir: 1 lembar

5. Fotokopi Kartu BPJS: 1 lembar

6. Pas foto 4x6 dengan latar belakang merah: 5 lembar




(dai/dai)


Hide Ads