Tragis Santri Meninggal Dianiaya Senior, Sempat Koma 6 Hari

Regional

Tragis Santri Meninggal Dianiaya Senior, Sempat Koma 6 Hari

Eka Rimawati - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jan 2025 18:32 WIB
Ruang ICU RSUD Blambangan Banyuwangi tempat santri asal Bali korban pengeroyokan senior dirawat dalam kondisi koma.
Santri yang dianiaya senior sempat koma sebelum meninggal (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Palembang -

AR (14), santri Ponpes Nurul Abror Al Robbaniyin Alasbuluh, Banyuwangi akhirnya meninggal dunia usai koma 6 hari. AR menjadi korban pengeroyokan seniornya.

AR dinyatakan meninggal pada pukul 13.30 WIB di ruang ICU RSUD Blambangan, Banyuwangi. Korban meninggal usai menjalani operasi herniasi batang otak akibat pendarahan hebat di tengkorak.

AR yang berasal dari Buleleng, Bali ini dikeroyok 6 orang seniornya pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Santri kelas 9 itu dkeroyok di lingkungan ponpes hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan koma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penganiayaan itu terjadi di dalam lingkungan pondok," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra belum lama ini.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan 6 santri senior korban sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap AR. Keenamnya yakni HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18).

ADVERTISEMENT

Rama mengatakan kematian AR memperberat ancaman hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku penganiayaan. Mulanya para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP di mana pengeroyokan itu dilakukan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Jeratan hukumnya dialihkan menjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Proses hukum masih berjalan terhadap para pelaku dari yang lalu sudah kita tetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan. Karena yang tadinya korban masih hidup sekarang dinyatakan meninggal maka agak berubah konstruksi hukumnya," kata Rama, Kamis (2/1/2025).

Ancaman hukuman terhadap keenam senior korban yang telah ditetapkan tersangka juga meningkat dari sebelumnya paling lama penjara 9 tahun menjadi paling lama penjara 12 tahun.

Rama menambahkan terkait kematian korban pihak rumah sakit akan melengkapinya dengan hasil visum kematian. Sebelumnya pihaknya telah mendapatkan hasil visum mengenai penyebab koma yang dialami korban.

"Hasil visum, ya, visum update, ya. Kemarin kan terkait korban masih terluka masih dirawat dan sekarang sudah meninggal. Maka tadi juga kami koordinasi dengan dokter yang menangani nanti akan dibuatkan semacam visum terkait dengan korban meninggal," katanya.

Rama pun memastikan bahwa seluruh kelengkapan bukti telah tercukupi sehingga pihaknya tidak perlu proses autopsi terhadap jenazah. Rencananya, jenazah RA akan langsung dibawa pulang ke rumah duka di Buleleng, Bali.




(mud/mud)


Hide Ads