Jembatan Wisata Sungai Malus Putus, Pengelola-Pemilik Bisa Kena Pidana

Sumatera Selatan

Jembatan Wisata Sungai Malus Putus, Pengelola-Pemilik Bisa Kena Pidana

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jan 2025 20:00 WIB
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana. Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikcom
Lubuklinggau -

Sebuah jembatan gantung di objek wisata Sungai Malus, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, putus hingga menyebabkan puluhan orang terluka. Tragedi yang terjadi terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut mengakibatkan 8 orang harus dirawat di rumah sakit.

Polisi sebut pemilik wisata pengelola lahan bisa dipidana akibat kejadian tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana usai lakukan peninjauan terhadap para korban dalam tragedi tersebut.

"Untuk ke pengelola sendiri sudah dari kemarin kita mintai keterangan dan kita ambil dari saksi-saksi juga bahwasanya pengelola dan pemilik lahan sedang kita dalami apakah nanti mereka bisa dikenakan dengan pasal yang bisa diterapkan kepada para pengelola," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Kamis (2/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, Bobby mengatakan pengelola wisata maupun pemilik lahan tetap kooperatif saat diminta keterangan.

"Tapi sejauh ini dari pada pengelola maupun pemilik lahan, mereka kooperatif dan mau bertanggung jawab atas peristiwa kemarin yang menimbulkan beberapa korban luka," bebernya.

ADVERTISEMENT

Bobby mengungkapkan sudah ada empat orang yang diperiksa atas peristiwa putusnya jembatan gantung wisata Sungai Malus tersebut. Di antaranya ada pengelola dan pemilik.

"Sampai dengan saat ini pengelolanya ada satu orang, kemudian pemilik daripada lokasi wisata itu ada satu orang juga dan ada dua saksi lain yang memang mereka penjaga keamanan dan parkir disana. Total ada empat orang," ungkapnya.

Bobby menyatakan hingga saat ini belum ada pihak korban yang menuntut atas peristiwa tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan terus menjembatani penyelesaian masalah.

"Sampai dengan saat ini dari pihak korban belum ada yang menuntut atas peristiwa tersebut. Akan terus kita komunikasikan antara pihak korban kemudian pemerintah daerah setempat dan stakeholder agar bisa membantu mencarikan solusi terkait dengan kesehatan warga yang menjadi korban," ucapnya.

Terkait izin, Bobby juga membeberkan bila wisata Sungai Malus Lubuklinggau sudah mempunyai izin dari dinas pariwisata. Namun, diketahui memang tidak ada asuransi bagi para pengunjung apabila terjadi sesuatu.

"Kalau izin mereka sudah mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Lubuklinggau dan mereka pun di sana hanya mengambil retribusi uang parkir saja Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu saja, tidak ada lain-lainnya. Saya kira juga pasti tidak didukung juga dengan asuransi jiwa di sana karena sifatnya di situ memang kampung dan di situ juga bukan tempat wisata yang wah," tuturnya.




(des/des)


Hide Ads