ASN Sumsel Boleh Ambil Cuti Libur Tahun Baru, Asalkan...

Sumatera Selatan

ASN Sumsel Boleh Ambil Cuti Libur Tahun Baru, Asalkan...

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 31 Des 2024 21:41 WIB
Pj Sekda Sumsel Edward Candra.
Foto: Sekda Sumsel Edward Candra (Reiza Pahlevi/detikcom)
Palembang -

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra tak melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil tambahan cuti libur tahun baru 2025. Namun hal itu harus sesuai dengan aturan dan izin pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)

"Kalau mengambil cuti dan diizinkan pimpinan sesuai aturan pemberian hak cuti, boleh," ujar Edward, Rabu (31/12/2024).

Menurutnya, setiap ASN memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun. Cuti itu bisa diambil kapanpun. Termasuk juga ketika ASN melanjutkan cuti akhir tahun ke awal tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN itu punya hak cuti tahunan 12 hari setahunnya. Bila diambil awal tahun, berarti yang bersangkutan sudah mengurangi jatah cuti tahunannya untuk tahun 2025. Secara aturan memungkinkan. Tentu seizin pimpinan unit kerjanya," jelasnya.

Dia menyebut, hak cuti ASN tak ada pengecualian meskipun tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Seperti di kantor samsat yang mengurusi para wajib pajak dan akan terjadi penumpukan seusai libur tahun baru.

ADVERTISEMENT

"Itu dikoordinasikan dan diatur oleh pimpinan unit kerjanya. Pada prinsipnya pelayanan ke masyarakat tidak boleh terhenti," ungkap Edward.

Sebelumnya, Edward menegaskan para ASN wajib masuk kantor seusai libur tahun baru. ASN dilarang bolos kerja atau tidak masuk tanpa memberi keterangan kepada pimpinan unit kerja masing-masing. Para pelanggar akan diberikan sanksi.

"Sudah ada edaran sejak awal tahun kepada seluruh ASN untuk mengikuti ketentuan cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional. Nanti ASN akan dilakukan pendataan khususnya saat hari pertama kerja 2025," ujar Edward, Minggu (29/12/2024).

Edward menyebut, ASN yang menjadi pelayan publik diminta disiplin melaksanakan tugas. Untuk pengawasan hari pertama kerja 2025 nanti, dia meminta seluruh pimpinan unit kerja melaporkan dan bertanggung jawab dalam absensi pegawai.

"ASN yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Para pimpinan unit kerja bertanggung jawab mengawasi ASN atau staf dalam lingkup kerjanya," ungkapnya.

Terkait inspeksi mendadak di hari pertama kerja, Edward menyebut situasional. Dia belum bisa memastikan apakah sidak akan dilakukan.

"Situasional kalau terkait itu. Jika diperlukan kita akan lakukan sidak," tukasnya.




(dai/dai)


Hide Ads