Heboh Harvey Moeis-Sandra Dewi Masuk PBI BPJS, Dinkes DKI Benarkan

Nasional

Heboh Harvey Moeis-Sandra Dewi Masuk PBI BPJS, Dinkes DKI Benarkan

Tim detikcom - detikSumbagsel
Senin, 30 Des 2024 08:30 WIB
Momen Sandra Dewi mendapat hadiah Rolls Royce.
Foto: dok. Instagram Sandra Dewi
Jakarta -

Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi sorotan usai Harvey divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Publik menemukan indikasi keduanya masuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, program yang seharusnya diperuntukkan bagi peserta tidak mampu.

Dikutip detikNews dari Antara, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membenarkan bahwa nama keduanya masuk dalam daftar PBI. Pihak Pemprov pun berjanji akan mengevaluasi daftar penerima.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati buka suara setelah ramai perbincangan tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Ani mengatakan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," jelas Ani, Senin (30/12/2024).

Pemprov DKI menargetkan sebanyak 95 persen warga menjadi peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Tak terkecuali bagi Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," jelas Ani.

Tata ulang dilakukan salah satunya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah.

"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," pungkasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads