Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah di TPA Bakung Bandar Lampung sudah parah. Untuk itu, dia menyatakan harus ada yang yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Adapun imbas pencemaran lingkungan membuat tim Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan area TPA Bakung. Kepada wartawan, Hanif mengatakan penyelidikan yang dilakukan tim kementerian telah naik ke tahap penyidikan.
"Saya berkeyakinan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyelidikan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," tegas Hanif, Sabtu (28/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya harus ada tersangka dalam pencemaran lingkungan yang merugikan warga Bandar Lampung ini. Dalam pencemaran lingkungan, para pelaku bisa dijerat dengan pidana yang tertuang dalam Pasal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
Baca juga: Adu Jotos gegara Buang Tisu di SPBU |
"Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius. Karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan sampah di Indonesia," lanjutnya.
Usai melakukan sidak ini, Hanif menyatakan pihaknya akan segera merumuskan hasil penyelidikan. Menurutnya, pencemaran lingkungan di TPA Bakung harus segera diselesaikan.
"Kita akan bekerja terus untuk mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan di TPA Bakung. Nanti akan ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama. Apakah itu tentang kerusakan lingkungan, dan bila perlu ke arah pidana apabila dengan sengaja melaksanakan pengelola tidak sesuai dengan norma yang dimintakan undang-undang," ungkapnya.
(des/des)