Pemprov Sumsel Minta Upah Sektoral 4 Daerah Dibahas Ulang

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Minta Upah Sektoral 4 Daerah Dibahas Ulang

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 24 Des 2024 13:40 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi uang (Foto: detikcom)
Palembang -

Upah minimum sektoral kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang telah disampaikan ke penjabat gubernur dikembalikan pembahasannya ke tingkat daerah. Dari tujuh daerah yang memiliki dewan pengupahan, empat di antaranya diminta bahas ulang karena pengusaha belum setuju terhadap upah sektoral.

"Pj Gubernur meminta UMSK dibahas kembali di tingkat kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan. Pembahasan kemarin dengan kepala daerah yang pengusahanya belum setuju terhadap UMSK, ada dari Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim," ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra Selasa (24/12/2024).

Dia menyebut, tiga daerah lain yang sepakat nilai UMSP tak lagi membahas upah sektoral. Namun, SK Pj Gubernur Sumsel terhadap upah tersebut akan ditetapkan berbarengan dengan empat daerah yang diminta bahas ulang di dewan pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti, menunggu hasil empat daerah lain untuk penetapannya. Nanti tanggal 30 Desember ditetapkan, paling lama 31 Desember. Pemprov akan meminta hasilnya dulu," ujarnya.

Dia menyebut, kemungkinan hasil upah sektoral itu belum tentu sama dengan upah sektoral provinsi yang menetapkan tiga sektoral dari sembilan sektoral yang dibahas Dewan Pengupahan Sumsel. Dan dengan upah lebih rendah dari Rp 3,8 jutaan menjadi Rp 3,7 jutaan.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat hasil pembahasan mereka dulu, kita tidak bisa menyampaikan seperti itu (sama seperti provinsi). Pemprov hanya menunggu pembahasan mereka di daerah," ungkapnya.

Lanjutnya, hal itu sesuai dengan arahan Pj Gubernur Sumsel yang meminta bahas ulang. Pj gubernur disebutnya tidak mengarahkan untuk pengurangan sektoral atau pun penurunan nilai upah sektoral.

"Arahan pj gubernur supaya dibahas lagi di tingkat kabupaten/kota, tidak ada penekanan lain," katanya.

Dalam rapat yang dilakukan di kantor Gubernur Sumsel, dia menyebut tak ada perwakilan pengusaha dan buruh yang dihadirkan. Dalam pertemuan itu hanya antara Pemprov Sumsel dan empat kepala daerah di Muba, Banyuasin, Palembang dan Muara Enim.

"Tidak ada pihak pekerja dan pengusaha. Kami hanya undang bupati dan wali kota saja," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads