Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Orang Muslim, Ini Penjelasannya!

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Orang Muslim, Ini Penjelasannya!

Wulandari - detikSumbagsel
Minggu, 22 Des 2024 10:00 WIB
Ilustrasi natal
Ilustrasi Natal (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis)
Palembang -

Hukum mengucapkan selamat Natal sering kali menjadi pertanyaan bagi orang muslim. Pasalnya, pada saat hari besar keagamaan, orang-orang akan memberi ucapan sebagai bentuk toleransi.

Hal ini telah menjadi budaya pada sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk pada momen Natal yang dirayakan pada tanggal 25 Desember. Lantas, bolehkah sebagai umat muslim kita mengucapkan Natal? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim

Sebenarnya, sudah banyak pemuka agama yang menjelaskan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim. Ada yang mengharamkan tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan landasan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari E-jounal UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal kepada Non Muslim. Hal ini berlandaskan pada surat Maryam ayat 33 yang berbunyi:

السَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا

ADVERTISEMENT

Arab latin: Was-salâmu 'alayya yauma wulittu wa yauma amûtu wa yauma ub'atsu ḫayyâ

Artinya: "Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa as) pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali)".

Menurutnya, Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah serta tidak terang-terangan mengeluarkan mereka. Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat zalim.

Hal ini serupa dengan pandangan Husein Ja'far Al Haddar atau juga dikenal dengan Habib Ja'far yang disampaikannya dalam kanal resmi SALAAM Indonesia yang diunggah pada tahun 2019 silam.

Dirinya berpendapat mengucapkan selamat Natal diperbolehkan. Habib Ja'far menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW pernah mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah seorang Yahudi. Ketika ditanya alasannya menghormati jenazah yang tidak seiman, Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa kita harus menghormatinya sebagai sesama manusia.

Habib Ja'far juga menyebutkan bahwa ulama kontemporer di Indonesia seperti Ustaz Quraish Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal. Justru mengucapkan selamat Natal dinilai akan membuat hubungan antar sesama Muslim semakin harmonis.

Pandangan yang Melarang Mengucapkan Selamat Natal

Masih dikutip dari sumber yang sama, Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin mengharamkan tindakan mengucapkan selamat Natal pada non-muslim. Beliau menyebutkan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram.

Pandangan itu juga dikemukakan oleh ustaz Adi Hidayat. Pandangan terkait larangan mengucapkan selamat Natal didasarkan pada pemahaman bahwa Natal merupakan bentuk ibadah yang memiliki unsur berbeda, terutama dalam hal konsep ketuhanan dan penyembahan. Dalam praktiknya, perayaan Natal melibatkan kegiatan seperti pergi ke gereja dan kebaktian, yang dianggap tidak sejalan dengan keyakinan Islam.

Oleh karena itu, mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim dianggap secara tidak langsung mengakui keberadaan Tuhan selain Allah SWT. Dengan demikian, hukum mengucapkan selamat Natal dalam pandangan Islam dinyatakan tidak diperbolehkan.

Ia menjelaskan bahwa jika Natal dipandang sebagai bentuk ibadah, maka toleransi umat Islam terhadapnya harus merujuk pada Surat Al-Kafirun ayat 6, yang berbunyi:

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ
Artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku" (QS Al-Kafirun:6).

Berdasarkan ayat tersebut, umat Islam diwajibkan untuk menghormati perayaan Natal umat Kristiani tanpa mengganggu atau mencampurinya dalam bentuk apa pun. Menurutnya, bentuk toleransi tertinggi adalah memberikan kesempatan bagi umat Kristen dan Katolik untuk menjalankan ibadah mereka dengan tenang, tanpa campur tangan, baik secara lisan, hati, maupun tindakan.

Nah, itulah penjelasan terkait hukum mengucapkan selamat natal bagi orang muslim. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads