Sebanyak 6 warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau beragama Kristen mendapat remisi di hari perayaan Natal. Selain itu, kunjungan saat perayaan Natal di lapas juga akan diprioritaskan.
KPLP Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Adi Kusuma mengatakan usulan remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
"Terkait remisi, memang benar di tanggal 25 Desember ini ada remisi khusus, itu remisi Natal. Ini diperuntukan untuk warga binaan yang beragama Kristen. Nanti besarannya tergantung berapa tahun dia sudah menjalani hukuman di Lapas. Usulan ada 6 orang," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (21/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan 6 warga binaan yang diusulkan tersebut menurutnya telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat remisi.
"Yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar aturan serta tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," ujarnya.
Adi mengatakan untuk surat keputusan (SK) remisi Natal tersebut akan keluar sebelum tanggal 25 Desember. SK tersebut nantinya akan langsung diumumkan dan disampaikan kepada warga binaan yang menerimanya.
"Warga binaan yang merayakan Natal untuk peribadatan itu sudah diatur juga dari pusat. Jadi nanti kita akan mengikuti peribadatan Natal itu dari pusat melalui zoom," jelasnya.
Adi menyebutkan pihak lapas juga membuka sepenuhnya untuk kunjungan bagi warga binaan yang akan merayakan Natal, baik itu untuk peribadatan maupun kunjungan dari keluarga mereka.
"Nah kita juga sudah usulkan dengan pihak gereja terdekat, bagaimana mereka dan keluarganya bisa merayakan ibadah Natal di Lapas. Kalau untuk kunjungan biasanya di hari Natal kita prioritaskan mereka, seperti kalau yang muslim kalau hari lebaran kita buka kunjungan penuh. Meskipun warga yang merayakan ini sedikit ya tetap kita buka untuk mereka baik peribadatan maupun untuk bertemu dengan keluarganya," ujarnya.
(csb/csb)